IPOL.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan merekrut calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, Pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada dilakukan dengan seleksi terbuka. Pembukaan pendaftaran anggota PPK dimulai pada 23 April 2024.
“Jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024,” ujar kata Wahyu di Jakarta, Selasa (23/4).
Sementara itu Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan tanggal 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024.
Bagi warga Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada Serentak 2024 melalui sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) seperti yang pernah diterapkan pada seleksi sebelumnya.
“Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPK. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat” katanya.
Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA.
Selanjutnya, penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.
“Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024. Kami akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024,” katanya.
Sementara, seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.(Sofian)
KPUD DKI Mulai Rekrut PPK Hadapi Pilkada 2024
