Senada, anggota Tim Hukum AMIN, Refly Harun menilai, kehadiran empat menteri di persidangan, mengindikasikan adanya kecurangan berupa penyalahgunaan kebijakan negara untuk kepentingan paslon tertentu.
Kita diberikan kesempatan lagi untuk mempertajam apa yang sudah kita sampaikan dan memberikan kritik atau masukan apapun kepada MK untuk memperkuat permohonan. Logikanya sederhana kalau MK mau menolak permohonan kita ngapain dia bikin instrumen baru kesimpulan,” tutur Refly.
Dia tak memungkiri, di dalam persidangan itu, empat menteri cenderung satu suara membantah adanya korelasi antara pemanfaatan kebijakan negara seperti bansos untuk memenangkan paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Meski begitu, Refly meyakini pandangan hakim konstitusi nantinya. Sebab, sengketa yang dilayangkan Tim AMIN, tidak semata berbicara tentang perselisihan angka, tapi lebih substantif bersifat kualitatif. Terutama kaitannya dengan proses pencalonan Gibran yang dilakukan dengan menabrak aturan hukum atau konstitusi.