Sebagai informasi, menurut PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, besaran iuran JKK yang harus dibayar peserta BPU adalah 1% dari penghasilan. Nominalnya yaitu paling sedikit Rp10.000–Rp207.000. Sementara, besaran iuran untuk JKM adalah sekitar Rp6.800 per bulannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan Makagiansar, menjelaskan terkait rencana penyesuaian besaran iuran dan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk dapat diketahui oleh semuanya dan dapat berdampak positif.
“Semoga melalui rencana penyesuaian besaran iuran dan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini, keputusan akhir nantinya akan berdampak positif kepada seluruh pihak, khususnya bagi para peserta yang terdaftar pada program-program tersebut,” jelas Rommi. (msb/dani)