IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan sudah dapat membacakan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada 22 April 2024.
Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk pengambilan putusan PHPU Pilres pun sudah dimulai sejak hari ini. Bahkan, Rapat RPH MK tetap digelar selama masa libur lebaran yang berlangsung hingga pertengahan April mendatang.
“Walaupun itu libur (lebaran), tetapi MK tidak libur ya,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih, kepada wartawan dilansir dari Antara, Sabtu (6/4/2024).
Selama RPH berlangsung, MK mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024 paling lambat ditunggu sampai 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Enny menambahkan penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon, termohon, dan terkait itu bukan merupakan hal yang wajib lantaran tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Namun, lanjut dia tahapan pengumpulan kesimpulan ini diadakan sesuai keputusan dari RPH. “Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan,” tuturnya.