“Kepentingannya untuk membela posisi atau suaranya. Kalau dia tidak datang ya sudah berarti tidak ada yang membela dia (kepentingan) dalam persidangan. Kalau tidak hadir tidak ada pertahannya lah dalam persidangan,” tuturnya.
Sebelumnya, MK menyatakan siap untuk menyidangkan perkara PHPU untuk pemilihan legislatif atau Pileg 2024. Fajar mengatakan jika lembaga peradilan tersebut telah menerima 297 gugatan sengketa Pileg 2024.(Sofian)
