IPOL.ID – Kasus narapidana (napi) berulah mengedarkan ekstasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta dan Rumah Tahanan (Rutan) Wonosobo, Jawa Timur, terjadi. Aparat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengendus adanya pergerakan dua napi tersebut.
Terungkapnya peredaran sebanyak 1.250,49 gram ekstasi jaringan Medan-Jakarta dikendalikan oleh keduanya (napi). Awalnya jajaran BNN RI mendapatkan informasi pengiriman paket narkotika itu dari Medan menuju Jakarta melalui paket ekspedisi pada Minggu (7/4).
Berdasar informasi tersebut, jajaran BNN RI lalu melakukan penyelidikan hingga ke tempat paket berisi ekstasi itu berada pada satu gudang ekspedisi di kawasan Jakarta Barat.
“Modus pengiriman paket (ekstasi) kemudian dilakukan pengecekan melalui x ray,” ungkap Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aldrin Marihot Hutabarat usai memusnahkan barang bukti ribuan gram ekstasi di BNN RI Jakarta, Kamis (25/4).
Setelah dipastikan paket benar berisi ekstasi, jajaran BNN RI lalu melakukan penyelidikan lanjutan hingga membuntuti kepada sosok tersangka penerima paket berinisial DA.