IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyeludupan ekstasi yang melibatkan narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta dan Rutan Wonosobo, Jawa Timur.
Total sebanyak 1.250,49 gram ekstasi yang dikirim dari Medan-Jakarta dikendalikan oleh napi Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta berinisial AS. Sedangkan napi yang terlibat di Rutan Wonosobo berinisial MF.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Marihot Hutabarat, menjelaskan, AS dan MF menjalankan bisnis melalui bantuan dua kaki tangan mereka.
“Ada perannya masing-masing (dalam komplotan). Ada sebagai kurir, ada sebagai pengedar, ada pemilik,” kata Aldrin di kantor BNN, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (25/4/2024).
BNN mencontohkan peran tersangka berinisial DA berperan sebagai penerima paket ekstasi yang dikirim tersangka melalui satu perusahaan jasa ekspedisi.
Penangkapan DA juga yang menjadi awal BNN mengungkap kasus hingga diketahui peredaran ekstasi melibatkan napi Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta dan Rutan Wonosobo.
Namun BNN RI tidak merinci peran dari napi Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta dan Rutan Wonosobo yang mengendalikan pengiriman karena menunggu proses peradilan.
“Nanti akan dibuktikan di persidangan. Jadi penyidik disini hanya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pembuktian dia (narapidana) sebagai apa nanti di persidangan,” tegasnya.
Aldrin mengungkapkan, AS, MF, dan dua tersangka lain yang terlibat membantu peredaran kini sudah diamankan di kantor BNN untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.
Pengungkapan kasus itu menambah catatan hitam narapidana yang seharusnya memiliki ruang gerak terbatas justru masih dapat mengendalikan bisnisnya dari balik jeruji besi.
“Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.
Sebelumnya, jajaran BNN mengungkap peredaran 1.250,49 gram ekstasi mengungkap peredaran 1.250,49 gram ekstasi jaringan Medan-Jakarta yang dikendalikan dua narapidana.
Awal terungkapnya kasus ketika jajaran BNN mendapat informasi pengiriman paket narkotika dari Medan menuju Jakarta melalui paket ekspedisi pada Minggu (7/4/2024).
Berdasarkan informasi, kemudian jajaran BNN melakukan penyelidikan ke tempat paket berisi ekstasi itu berada pada satu gudang ekspedisi di kawasan Jakarta Barat hingga akhirnya meringkus DA.
Dari keterangan DA tersebut jajaran BNN mendapatkan informasi keterlibatan narapidana Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta berinisial AS, dan napi Rutan Wonosobo berinisial MF. (Joesvicar Iqbal)