Sementara, atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga kini kasus peredaran narkotika dikendalikan dua napi tersebut masih didalami jajaran BNN RI. (Joesvicar Iqbal)