IPOL.ID – Kasus narapidana (napi) berulah mengedarkan ekstasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta dan Rumah Tahanan (Rutan) Wonosobo, Jawa Timur, terjadi. Aparat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengendus adanya pergerakan dua napi tersebut.
Terungkapnya peredaran sebanyak 1.250,49 gram ekstasi jaringan Medan-Jakarta dikendalikan oleh keduanya (napi). Awalnya jajaran BNN RI mendapatkan informasi pengiriman paket narkotika itu dari Medan menuju Jakarta melalui paket ekspedisi pada Minggu (7/4).
Berdasar informasi tersebut, jajaran BNN RI lalu melakukan penyelidikan hingga ke tempat paket berisi ekstasi itu berada pada satu gudang ekspedisi di kawasan Jakarta Barat.
“Modus pengiriman paket (ekstasi) kemudian dilakukan pengecekan melalui x ray,” ungkap Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aldrin Marihot Hutabarat usai memusnahkan barang bukti ribuan gram ekstasi di BNN RI Jakarta, Kamis (25/4).
Setelah dipastikan paket benar berisi ekstasi, jajaran BNN RI lalu melakukan penyelidikan lanjutan hingga membuntuti kepada sosok tersangka penerima paket berinisial DA.
Saat diamankan petugas BNN RI, DA mengaku bahwa dia mendapatkan perintah menerima paket dari seorang napi di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta, Jakarta Timur.
“Setelah diamankan pada 7 April 2024 pukul 11.45 WIB, pelaku mengaku menerima paket atas perintah AS yang berada di Lapas Kelas II A Narkotika Jakarta,” terang Aldrin.
Ulah ini ironis karena sebagai seorang narapidana AS yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta seharusnya tidak memiliki akses ‘dunia luar’.
Lebih lanjut, kata Aldrin, BNN RI lalu bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk mengamankan AS dari Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta tempat tersangka mendekam.
“Karena kami juga sebelumnya sudah ada MoU dengan pihak Ditjen PAS ya,” tambahnya.
Aldrin menegaskan, dari hasil pemeriksaan AS mengaku paket berisi sejumlah ekstasi itu milik seorang WBP di Rutan, dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial HS.
“Ekstasi itu milik HS yang berada di Rutan. Berdasar informasi, barang haram itu rencananya diserahkan kepada RA atas perintah MF yang berada di Rutan Wonosobo,” beber dia.
Sementara, atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga kini kasus peredaran narkotika dikendalikan dua napi tersebut masih didalami jajaran BNN RI. (Joesvicar Iqbal)