Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Terapkan WFH 50 Persen dan WFO 100 Persen untuk ASN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Pemerintah Terapkan WFH 50 Persen dan WFO 100 Persen untuk ASN
Nasional

Pemerintah Terapkan WFH 50 Persen dan WFO 100 Persen untuk ASN

Yudha
Yudha Published 13 Apr 2024, 14:52
Share
3 Min Read
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menghadiri Rapat Paripurna DPR di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta. Foto: dok. panrb
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menginstruksikan WFO dan WFH. Foto: dok. panrb
SHARE

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

Baca Juga

Kementerian Pertahanan membuka pendidikan calon Komponen Cadangan (Komcad). Foto: Tangkapan layar YouTube Kemhan RI
Kemhan Mulai Pelatihan Komcad Gelombang Pertama, Diikuti 1.773 ASN
PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50 Persen, WFH Makin Nyaman dan Tagihan Lebih Hemat
Periksa ASN dan Swasta, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” papar Anas.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: arus balik lebaran, asn, Menpan RB, mudik lebaran, PNS, WFH, wfo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo ketika memimpin langsung suasana apel siaga kelistrikan Pemilu 2024 untuk memastikan sistem kelistrikan nasional dalam kondisi prima. Foto: Dok PLN PLN Klaim Animo Masyarakat Terus Meningkat Mudik dengan Kendaraan Listrik
Next Article anas Pemerintah Putuskan Kombinasi WFH dan WFO bagi ASN 16-17 April

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260422 WA0280
Hukum

Sinergitas BPA Kejagung dengan Himbara, Optimalkan Pemulihan Aset Lewat Lelang

Jakarta Raya
Apresiasi Pergantian Ketua DPRD DKI, FPPJ Dorong Sinergi Nyata dengan Pemuda
23 Apr 2026, 10:35
Jakarta Raya
Legislator PKB Sebut Fungsi DPRD DKI Dinilai Melemah di Hadapan Eksekutif
23 Apr 2026, 12:06
HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Wow..Garuda Jaya Hajar Samator 3-2 ​
22 Apr 2026, 23:03
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 23 April 2026
23 Apr 2026, 06:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?