IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah menggeledah Gedung Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penggeleeahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR.
“Benar, ada giat tersebut dalam rangka pengumpulan bukti,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).
Adapun salah satu yang digeledah adalah ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar. Namun, Ali belum menjelaskan bukti apa saja yang diamankan oleh penyidik atas penggeledahan tersebut.
Diketahui, KPK saat ini tengah mendalami penyidikan dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020.
Selain melakukan penggeledahan, KPK sebelumnya juga mencegah tujuh orang agar tidak bepergian ke luar negeri.
Informasi dihimpun, ketujuh orang tersebut adalah Indra; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Hiphi Hidupati; dan Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.