IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami penyidikan korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023. Terkini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus memeriksa seorang saksi dari Direktorat Bea dan Cukai Dumai, Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menyampaikan, saksi yang diperiksa berinisial DW selaku Pemeriksa Pejabat Bea dan Cukai KPPBC Dumai. DW diperiksa selaku pihak yang mengawasi PT SMIP tahun 2017.
“Zaksi (DW) diperiksa atas nama tersangka RD (Direktur PT SMIP),” katanya seperti dikutip Jumat (26/4/2024).
Sebelumnya pada kasus yang sama, Kejagung pernah memeriksa pula pejabat Bea dan Cukai lainnya sebagai saksi. Saksi dimaksud berinisial
SG selaku Kepala Seksi Pelayanan, Kepabeanan dan Cukai 1 KPPBC Pekanbaru tahun 2020.
“Memeriksa satu orang saksi yang terkait pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023,” ungkap Ketut.
“Saksi dimaksud berinisial SG selaku Kepala Seksi Pelayanan, Kepabeanan dan Cukai 1 KPPBC Pekanbaru tahun 2020,” sambungnya.