IPOL.ID – Sejumlah psikolog Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, yang bertugas mendampingi pihak keluarga berupaya menguatkan mereka agar tidak larut dalam duka saat penyerahan 11 jenazah korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Karawang, Jawa Barat.
Isak tangis keluarga mengiringi proses penyerahan 11 jenazah korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Karawang di RS Polri Kramat Jati.
Oleh petugas RS Polri, 11 jenazah diserahkan ke pihak keluarga setelah seluruhnya dinyatakan teridentifikasi secara medis oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri pada Senin (15/4) siang tadi.
Di RS Polri Kramat Jati, penyerahan jenazah dilakukan sekitar jam 13.20 WIB di ruang Instalasi Forensik atau posko postmortem operasi Tim DVI kecelakaan di Tol Cikampek KM 58.
Satu per satu peti jenazah dibawa petugas forensik keluar dari ruang Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati lalu dimasukkan ke mobil jenazah yang membawa ke rumah duka.
Anggota keluarga yang hadir tak kuasa menahan tangis saat melihat peti jenazah berlabel masing-masing nama kerabatnya dibawa keluar dari Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati.
11 jenazah yang diserahkan yakni Eva Daniawati, 30, Sendi Handian, 18, Aisya Hasna Humaira, 18, Aisya Hasna Humaira, 18, Azfar Waldan Rabbani, 14, Ukar Karmana, 55.
Kemudian Zihan Windiansyah, 25, Jasmine Mufidah Zulfa, 10, Nina Kania, 31, Ahim Romansah, 38, Rizki Prastya, 22, dan Muhamad Nurzaki, 21, termasuk dua body part atau bagian tubuh.
Selain jenazah, Tim DVI juga menyerahkan properti atau barang pribadi yang ditemukan di lokasi kejadian ke pihak keluarga saat proses penyerahan di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati.
Proses identifikasi jenazah dilakukan Tim DVI dipastikan akurat karena menggunakan standar internasional yang ditetapkan International Criminal Police Organization (Interpol).
Sebagai informasi, metode DVI kerap digunakan dalam kasus kecelakaan, atau bencana dengan jumlah korban banyak dan kondisi jenazah sulit dikenali secara fisik sehingga diidentifikasi secara medis.
Fase pertama dalam identifikasi merupakan lokasi kejadian, dan anggota Tim DVI memilah jenazah, properti atau barang pribadi korban untuk dibawa ke Posko Postmortem.
Fase dua Postmortem, Tim DVI mengambil data primer pembanding identifikasi meliputi sidik jari, sampel DNA, peta gigi geligi dan data sekunder melalui pemeriksaan ciri khusus korban.
Fase tiga merupakan Antemortem, Tim DVI mengumpulkan data primer sebelum kematian korban meliputi sampel DNA dari keluarga inti, serta rekam medis pemeriksaan gigi korban.
Lalu sidik jari korban yang didapat dari dokumen administrasi kependudukan seperti e-KTP, dan data sekunder meliputi barang pribadi terakhir dikenakan korban dan ciri khusus seperti tato.
Fase empat, pencocokan satu per satu data antemortem dengan postmortem, bila hasilnya cocok maka jenazah dinyatakan teridentifikasi secara medis dan bisa diserahkan ke keluarga.
Sidik jari, DNA, dan gigi jadi parameter primer dalam identifikasi DVI karena ketiganya memiliki karakteristik khusus yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara medis. (Joesvicar Iqbal)