“Kami mendapat informasi bahwa akan ada kuota khusus bagi pegawai Kaltim di seleksi IKN mendatang,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk pegawai non-ASN atau Tenaga Harian Lepas (THL), pemerintah kabupaten mempertimbangkan penerapan sistem kerja paruh waktu sebagai solusi penyesuaian kemampuan keuangan daerah. “Kami sedang merumuskan skema baru, dimana pegawai non-ASN mungkin hanya perlu bekerja 5 jam sehari, berbeda dari sistem 8 jam yang berlaku saat ini,” ungkap Sunggono.
Langkah penataan ini, lanjut Sunggono, adalah bagian dari upaya Pemkab Kukar untuk mematuhi Undang-Undang ASN dan arahan Kementerian Dalam Negeri, yang mengamanatkan agar belanja gaji dan pendapatan pegawai tidak melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami berprinsip untuk selalu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, demi keberlanjutan dan kesejahteraan bersama,” pungkas Sunggono.
Dalam proses penataan ini, Sunggono akan dibantu oleh Asisten III, Dafip Haryanto, untuk mencari formula yang tepat dalam penyesuaian TPP dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Kukar. (adv)