Menyangkut organisasi Setjen MPR, Bu Titi menyampaikan bahwa Sekretariat Jenderal MPR terdiri dari Aparatur Sipil Negara. Untuk bisa menjadi ASN di Setjen MPR, mereka harus mendaftar dan mengikuti tes masuk ASN, sebelum akhirnya diterima dan ditempatkan di MPR. Saat ini jumlah ASN di lingkungan MPR sekitar 700 orang.
“Ini sedikit berbeda dengan sekretariat parlemen di Korsel. Di sana, pegawai sekretariat bisa berasal dari kalangan parlemen yang merekomendasikan sejumlah nama untuk diterima menjadi pegawai di sekretariat parlemen korsel,” ungkap Siti Fauziah.
Sedangkan menyangkut tugas dan wewenang MPR, Bu Titi menyampaikan, bahwa MPR memiliki wewenang antara lain, mengubah dan menetapkan konstitusi, melantik presiden dan wakil presiden, memberikan keputusan terhadap usulan DPR untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden.