IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Dewan Komisaris PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
“Saksi berinisial SP selaku Sekretaris Dewan Komisaris PT Antam Tbk,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Tak hanya itu, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi lainnya berinisial RAT dan AU. Kedua saksi tersebut merupakan karyawan PT Antam.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Sumedana.
Sebelumnya pada Rabu (17/4/2024), Kejagung juga memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Seorang di antaranya yang diperiksa adalah SFAK selaku Corporate Secretary Division PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Adapun SFAK merujuk Syarif Faisal Alkadrie selaku Corporate Secretary Divisi PT Antam Tbk. Sedangkan dua saksi lainnya yang juga diperiksa yakni, YFN dan MWW. Keduanya merupakan karyawan PT Antam Tbk.
Adapun pemeriksaan saksi tersebut juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan korupsi yang menjerat BUMN tersebut. (Yudha Krastawan)