Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terungkap Alasan Kejagung Terapkan Kerugian Perekonomian Dalam Kasus Pertambangan, Termasuk Tata Niaga Timah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terungkap Alasan Kejagung Terapkan Kerugian Perekonomian Dalam Kasus Pertambangan, Termasuk Tata Niaga Timah
Hukum

Terungkap Alasan Kejagung Terapkan Kerugian Perekonomian Dalam Kasus Pertambangan, Termasuk Tata Niaga Timah

Yudha
Yudha Published 13 Apr 2024, 11:25
Share
2 Min Read
aa0c0261 a922 47c4 88f4 253cf698b0a0
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menyidik sejumlah kasus korupsi yang berkaitan dengan pengolahan pertambahan, salah satunya kegiatan tata niaga PT Timah.

Dalam kasus itu, Kejagung menemukan adanya dugaan kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp271 triliun. Kejagung juga sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim. (Yudha Krastawan) 

 

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Harvey Moeis, jaksa agung, Jampidsus, kejaksaan agung, Kerugian Perekonomian, PT Timah, Sandra Dewi, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid. Dok pribadi Pemerintah Terapkan WFH dan Tambah Cuti Lebaran, Ini Kata Pengamat
Next Article Tatiek Indah Purwanti Handayani, pencetus dan pemilik dari usaha ayam dan bebek ungkep (tanpa MSG) bernama Ummu Ayya. Foto: Dok BRI UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi Pemudik di Pekalongan

TERPOPULER

TERPOPULER
okk
Jakarta Raya

1.000 Paket Sembako Disebar Pemilik Toko Handphone Khusus untuk Ojol di Ciracas Jaktim

Jabodetabek
Jurnalis Pokja Pena Timur Sebar Ratusan Paket Daging Kurban ke Warga di Pospol Pondok Kopi
28 May 2026, 11:53
HeadlineJabodetabek
Periksa 3 Hakim, KPK Dalami Kasus Pengaturan Perkara di PN Depok
28 May 2026, 11:47
Jakarta Raya
Rany Mauliani Ingatkan Momentum Iduladha 2026 untuk Berbagi dengan Penuh Keikhlasan
28 May 2026, 16:20
Jakarta Raya
Pasar Induk Kramat Jati Sembelih 33 Sapi dan 15 Kambing, Daging Dibagikan Pakai Besek
28 May 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?