Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terungkap Alasan Kejagung Terapkan Kerugian Perekonomian Dalam Kasus Pertambangan, Termasuk Tata Niaga Timah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terungkap Alasan Kejagung Terapkan Kerugian Perekonomian Dalam Kasus Pertambangan, Termasuk Tata Niaga Timah
Hukum

Terungkap Alasan Kejagung Terapkan Kerugian Perekonomian Dalam Kasus Pertambangan, Termasuk Tata Niaga Timah

Yudha
Yudha Published 13 Apr 2024, 11:25
Share
2 Min Read
aa0c0261 a922 47c4 88f4 253cf698b0a0
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menyidik sejumlah kasus korupsi yang berkaitan dengan pengolahan pertambahan, salah satunya kegiatan tata niaga PT Timah.

Dalam kasus itu, Kejagung menemukan adanya dugaan kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp271 triliun. Kejagung juga sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim. (Yudha Krastawan) 

 

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Harvey Moeis, jaksa agung, Jampidsus, kejaksaan agung, Kerugian Perekonomian, PT Timah, Sandra Dewi, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid. Dok pribadi Pemerintah Terapkan WFH dan Tambah Cuti Lebaran, Ini Kata Pengamat
Next Article Tatiek Indah Purwanti Handayani, pencetus dan pemilik dari usaha ayam dan bebek ungkep (tanpa MSG) bernama Ummu Ayya. Foto: Dok BRI UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi Pemudik di Pekalongan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0009
Olahraga

Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030

HeadlineKriminal
Pejabat Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Jakarta Selatan, Diduga Korban Bunuh Diri Gunakan Senpi
17 Jul 2026, 23:14
Telkom
Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026
17 Jul 2026, 19:22
Jabodetabek
Sudin KPKP Jaktim Kerahkan Mobil Klinik Hewan Keliling ke Pondok Bambu, Masyarakat Antusias Periksakan Kesehatan Hewan Peliharaan
17 Jul 2026, 21:48
BNI
BNI Bawa Tiga UMKM Binaan ke Bulan Koperasi Indonesia 2026
17 Jul 2026, 21:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?