IPOL.ID – Pasca-Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Aura positif bagi masyarakat diyakini akan tetap mengikuti.
Hal itu seiring dengan bakal berubahnya status Jakarta yang sebelumnya sebagai ibukota, menjadi kota bisnis.
“Dengan perubahan status Jakarta menjadi kota bisnis.Tentu akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi, Senin (29/4).
Potensi perubahan postur APBD DKJ, kata politisi PDIP itu dikarenakan adanya penyerahan sejumlah aset yang selama ini dikelola pemerintah pusat pada pemprov. “Dengan penambahan aset, tentunya akan menambah pemasukan pajak untuk DKJ,” paparnya.
Sisi lainnya, kata Rasyidi lagi status kota bisnis akan membuka peluang baru perekonomian Jakarta. Wisatawan asing, sambungnya lagi, akan tertarik untuk mengunjungi Jakarta. “Nantinya Jakarta akan seperti New York atau kota lain di dunia yang berubah menjadi kota bisnis,” ujarnya.