IPOL.ID – Tim Hukum pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan bakal menyerahkan kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (17/4) besok.
Dalam isi kesimpulannya, tim hukum capres 02 itu pun meminta agar gugatan dari pihak lawan ditolak karena tidak memiliki dasar yang kuat.
“Pada intinya, dalam kesimpulan yang kami rumuskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/4).
Yusril membeberkan sejumlah poin dari kesimpulan tim Prabowo-Gibran. Di antaranya, permohonan pemohon baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, bukan menjadi kewenangan MK. Termasuk soal keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukan menjadi ranah MK.
“Apa yang dimohon para pemohon, kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu) untuk menyelesaikan,” tutur Yusril.
Yusril menyampaikan, kewenangan MK yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ialah menangani perselisihan hasil perhitungan suara pilpres antara pemohon dengan KPU.
Menurut dia, pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar dengan menyandingkan perolehan suara menurut KPU. Namun, kedua pemohon disebut Yusril justru tidak mengemukakan hal tersebut dalam persidangan.
“Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili,” imbuh Yusril.
Poin berikutnya, dalam pokok perkara, tim Prabowo-Gibran berkesimpulan kubu Anies dan Ganjar, tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan.
“Para pemohon gagal membuktikan berbagai pelanggaran, kecurangan, dan penyalahgunaan kekuasaan,” jelas Yusril
Selanjutnya petitum yang diajukan kedua pemohon, yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang diajukan Ganjar-Mahfud, atau diskualifikasi Gibran saja, seperti dimohon Anies-Muhaimin, dan memerintahkan KPU untuk melakukan pilpres ulang, tidak ada dasarnya di dalam UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian, pihaknya memohon agar MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku.
“Pangkalnya, perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 capaian 96.214.692 suara atau 58,58 persen dari suara, adalah sah menurut hukum,” tutup Yusril.(sofian).