IPOL.ID – Geger di media sosial video yang merekam detik-detik penumpang mobil Daihatsu Terios membuang sampah sembarangan di jalur Puncak, Bogor.
Dalam unggahan akun Instagram @jktinformasi pada Selasa (16/4/2024), terlihat mobil bertuliskan Dinas Perhubungan (Dishub) dengan pelat nomor awalan B.
Kejadian tersebut terekam jelas oleh kamera dashcam mobil yang berada di belakang mobil Dishub tersebut.
Terlihat mobil putih bertuliskan Dishub dengan plat nomor B 1460 PQT melintas di tengah kemacetan kawasan Puncak, Bogor.
Tak berselang lama, seorang penumpang di kursi belakang mobil tersebut menurunkan kaca jendela dan melemparkan sampah ke sisi jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo buka suara terkait video viral di jalur Puncak.
Syafrin mengungkapkan saat itu mobil dinas itu tengah digunakan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Jatinegara, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur bernama Agustang Pelani.
“Jadi itu benar mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. Itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara,” jelas Syafrin, dikutip pada (16/4/2024).
Menurut penjelasannya, saat ini Agustang telah dijatuhi sanksi berupa penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan.
“Untuk itu kepada yang bersangkutan diberikan sanksi penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan,” ucapnya.
Penonaktifan itu adalah sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Agustang karena nekat menggunakan mobil dinas untuk bepergian ke luar daerah.
Artinya bukan dalam rangka bertugas. Oleh sebab itu sanksinya yang bersangkutan kita nonaktifkan sementara.(Vinolla)