IPOL.ID – Setelah melalui proses panjang soal tertahannya barang-barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) di dua pelabuhan. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengumumkan barang itu bisa dikeluarkan dan tidak berlaku lagi pembatasan kiriman jenis dan jumlah barang-barang milik PMI.
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani bahwa pada Selasa (16/4) hari ini, telah diadakan rapat terbatas dalam membahas implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. Salah satunya membahas mengenai barang-barang kiriman milik PMI,” kata Benny di Kantor BP2MI Jakarta dalam Konfrensi Pers Penyampaian Hasil Rapat Pimpinan Kiriman Barang PMI yang Tertahan di Pelabuhan, Selasa (16/4).
Kemudian, rapat pimpinan itu turut dihadiri Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Kementerian Luar Negeri, Sekretaris Negara, Direktorat Jenderal Keuangan, Bea dan Cukai, dan kementerian lembaga lainnya.
“Rapat memutuskan dan ini disampaikan langsung oleh Bapak Menteri Perdagangan, bahwa Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut dan terkait pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag Nomor 25. Sehingga, tidak lagi berlaku pembatasan atas jenis dan barang milik PMI,” terang dia.
Dengan demikian, lanjut Benny, maka peraturan yang sebelumnya mengatur soal pembatasan barang-barang yang dikirimkan oleh Tenaga Kerja Indonesia dari negara-negara penempatan kini kembali berlaku ke aturan sebelumnya.
“Sekaligus hasil rapat pimpinan ini merupakan kado bagi Pekerja Migran Indonesia,” tutur Benny.
Maka aturan yang berlaku adalah ketentuan barang milik PMI dibebaskan bea masuk sebesar 1.500 dolar AS, berdasarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Dalam peraturan tersebut PMI atau barang pekerja migran diberikan relaksasi pajak 1.500 dolar AS dalam satu tahun. Bisa dibagi dalam tiga kali pengiriman atau satu kali pengiriman atau dua kali pengiriman,” ujar Benny.
Lebih jauh, Benny memastikan barang-barang milik PMI yang saat ini tertahan pada dua pelabuhan yaitu di Pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas bakal segera dikeluarkan untuk pengiriman ke PMI.
“Rapat tadi menyetujui agar barang-barang milik PMI (yang tertahan-red) tersebut dapat segera dikeluarkan, yang pengaturannya atau otoritas kebijakannya diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai,” tukas Benny.
Dalam rapat pun, kata dia, suasananya kekeluargaan, karena masih dalam momen Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. Dari Pak Menko telah disampaikan, negara dan atau pemerintah tidak boleh mencurigai rakyatnya.
Barang-barang tersebut sedianya murni dikirim oleh PMI dan itu merupakan oleh-oleh atau buah tangan untuk keluarga PMI sendiri dan bukan untuk komersil.
“Semangat Pak Mendag juga memberikan perubahan itu, jadi ini kemenangan atas semangat berbangsa dan bernegara yang sama, pemerintah dan PMI. Negara hadir untuk menyejahterakan rakyatnya,” pungkas Benny. (Joesvicar Iqbal)