“Saat ini mereka dalam pemeriksaan, nantinya diproses sesuai qanun yakni hukuman cambuk,” tuturnya.
Saat ini keduanya harus menjalani proses penyidikan lebih lanjut, lalu mereka akan mendapatkan binaan di Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak (BerAKHLAK) DMN-TIMS Satpol PP WH Kota Lhokseumawe.
Lalu Heri menambahkan, agar seluruh masyarakat turut aktif menjaga ketertiban, ketentraman serta syariat Islam di sekitar lingkungannya. Jika melihat hal-hal yang mencurigakan, segera melapor kepada pihak berwajib. (Vinolla)