Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 10 Tahun Buron, Koruptor Dana Penanggulangan Kemiskinan Ditangkap Satgas SIRI Kejaksaan di Pekanbaru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > 10 Tahun Buron, Koruptor Dana Penanggulangan Kemiskinan Ditangkap Satgas SIRI Kejaksaan di Pekanbaru
Hukum

10 Tahun Buron, Koruptor Dana Penanggulangan Kemiskinan Ditangkap Satgas SIRI Kejaksaan di Pekanbaru

Farih
Farih Published 03 May 2024, 22:00
Share
2 Min Read
74bb3c8c 49a3 448a 9342 7623cefc18c8
Terpidana Hayati Gani, saat diamankan diJalan Adi Sucipto Gg Amal, Kelurahan Sidumulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Berakhir sudah pelarian Hayati Gani, koruptor pelaksanaan kegiatan program penanggulangan kemiskinan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2008.

Setelah buron selama 10 tahun, Hariyati akhirnya ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI).

Dia ditangkap saat berada di Jalan Adi Sucipto Gg Amal, Kelurahan Sidumulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat diamankan, terpidana Hayati Gani bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Ketut mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 500K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Juni 2013, Hariyati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp146.630.000.

Tindak pidana dimaksud berkaitan dengan program penanggulangan kemiskinan di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.

“Akibatnya, Hariyati telah dijatuhi hukuman pidana perjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” katanya.

Meski divonis bersalah, Hariyati belum merasakan dinginnya berasa di dalam sel tahanan. Pasalnya, ia keburu menghilang sebelum dieksekusi hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.

Setelah 10 tahunan memburu terpidana tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang dibantu Tim Satgas DIRI akhirnya mulai mengendus keberadaan terpidana tersebut.

Hariyati pun berhasil ditangkap saat berada di Jalan Adi Sucipto Gg Amal, Kelurahan Sidumulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Selanjutnya, terpidana Hayati Gani dilakukan serah terima ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru,” pungkas Ketut. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buron, Koruptor Dana Penanggulangan Kemiskinan, pekanbaru, Satgas SIRI Kejaksaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 5 Pemerintah Upayakan Evakuasi 9 Ribu Warga Akibat Erupsi Gunung Ruang
Next Article mayat Viral Suami Mutilasi Istri di Ciamis Lalu Tawarkan Daging Korban ke Warga

TERPOPULER

TERPOPULER
Persita Tangerang. Foto: Instagram @persita.official
HeadlineOlahraga

Laga Krusial Persita Vs PSIM di Bantul

Headline
3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Tawarkan Haji Fiktif via Medsos
30 Apr 2026, 10:41
Ekonomi
Pendapatan Usaha Tumbuh 10,4%, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I Tahun 2026
30 Apr 2026, 08:57
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Pluit Jamin Pemulihan Peserta Korban KA Tabrakan Bekasi Timur
30 Apr 2026, 08:52
Hukum
KPK Periksa Direktur PT Agung Pradana Putra dan Pejabat Daerah untuk Dalami Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan
30 Apr 2026, 09:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?