IPOL.ID – Dua nenek yang menjadi buronan terkait kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 852 juta di Kota Medan akhirnya ditangkap polisi.
Kedua pelaku, Aja Masita (66) warga Jalan Gaharu dan Elvira (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, ditangkap pada Rabu (8/5) setelah bersembunyi selama beberapa tahun.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2021.
Korban, Rosnani Siregar (68), ditipu oleh kedua pelaku yang mengaku memiliki tanah seluas 20 hektare di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan.
Merasa yakin dengan iming-iming tanah tersebut, korban pun menyerahkan uang kepada para pelaku secara bertahap hingga total mencapai Rp852 juta
“Pada 1 Februari 2021, di kantor notaris dibuatlah surat pelepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk segala keperluan surat-surat. Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp852 juta,” kata Kabid Humas Polda Sumut, dikutip Rabu (15/5).
Setelah menyerahkan uang, korban tidak kunjung menerima sertifikat tanah yang dijanjikan. Sadar telah ditipu, korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Namun, saat hendak ditangkap, kedua pelaku melarikan diri dan menjadi buronan.
Akhirnya pada Rabu (8/5), polisi berhasil menangkap kedua pelaku di Pekanbaru, Riau. (far)