IPOL.ID – Saat Hari Raya Tri Suci Waisak 2568 BE, sebanyak 49 narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Remisi tersebut langsung diserahkan di vihara.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Cipinang, Moh. Fadil menjelaskan, penyerahan remisi dilakukan di Vihara Ariyasacca dan diberikan kepada sebanyak 49 narapidana yang beragama Buddha.
Total terdapat 71 narapidana Lapas Kelas I Cipinang yang beragama Buddha di sini. Tetapi hanya 49 orang memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak.
“Pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran,” terang Fadil pada awak media di Jakarta Timur, Kamis (23/5).
Nah, bagi narapidana yang sudah mendapatkan remisi diimbau agar tetap berkelakuan baik, dan tetap mengikuti program pembinaan selama menjalani masa tahanan.
“Pemberian remisi menjadi penyemangat bagi rekan-rekan semua, dan tentunya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk senantiasa bersungguh-sungguh berubah ke arah yang lebih baik,” kata Fadil.