IPOL.ID – Sebanyak 8.200 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis yang termasuk dalam daftar G (tanpa resep dokter) dimusnahkan oleh petugas Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (29/5).
Camat Ciracas, Yus Wil Rasid mengatakan, 8.200 butir obat-obatan tersebut merupakan hasil razia gabungan Satpol PP, TNI-Polri terhadap terhadap sejumlah toko yang menjual obat secara bebas.
“Dari bulan Agustus 2023 sampai bulan ini, kita amankan obat-obatan tersebut dari delapan toko di Ciracas,” ungkap Yus Wil pada awak media di kantor Kecamatan Ciracas, Rabu (29/5/2024).
Tercatat mayoritas barang bukti diamankan berjenis Tramadol atau obat pereda nyeri sebanyak 3.392 butir, dan pil BK atau obat untuk pasien stres berat sebanyak 3.359 butir.
Dalam pemusnahan, satu per satu obat-obatan yang seharusnya hanya dapat dibeli dengan menggunakan resep dokter dilarutkan dalam air di halaman Kantor Kecamatan Ciracas.
“Obat-obatan itu bila disalahgunakan menjadi pemicu remaja untuk melakukan aksi tawuran. Remaja meminum pil ini agar tambah berani, ditambah lagi minuman keras,” ujarnya.