IPOL.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, memberikan sanksi bagi Kelurahan dan Puskesmas Pembantu dengan jumlah angka kesakitan kasus DBD tertinggi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Camat Ciracas, Yus Wil Rasid bahwa penjatuhan sanksi dilakukan berupa pemberian plakat dan slempang merah yang harus dikenakan Lurah dan Kepala Puskesmas Pembantu.
Lurah dan Puskesmas Pembantu yang mendapat sanksi harus mengenakan slempang berwarna merah dalam setiap kegiatan hingga angka kesakitan DBD di wilayahnya turun.
“Untuk minggu ini tingkat IR (incident rate atau angka kesakitan) tertinggi se-Kecamatan di Kelurahan Kelapa Dua Wetan,” ungkap Yus Wil dikonfirmasi wartawan di Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).
Kelurahan Kelapa Dua Wetan mendapatkan sanksi karena berdasar data sejak awal Januari hingga 22 Mei 2024 tercatat ada 61 kasus dengan angka kesakitan DBD 100.64.
Bahkan pada angka tersebut menjadi tahun tertinggi bila dibanding jumlah kasus DBD di Kelurahan Rambutan yang tercatat 48 dengan angka kesakitan 100.60, Kelurahan Susukan 47 kasus dengan angka kesakitan 96.27.
Pada periode yang sama di Kelurahan Ciracas terdapat 44 kasus DBD dengan angka kesakitan 51.92, dan Kelurahan Cibubur tercatat 51 kasus dengan angka kesakitan 59.35.
“Pemberian punishment ini inisiatif kita untuk memotivasi setiap kelurahan agar lebih keras dan serius dalam berusaha untuk bebas dari demam berdarah dengue,” katanya.
Sementara, bagi kelurahan dengan angka kesakitan DBD paling rendah, pihaknya akan memberikan plakat berwarna hijau sebagai bentuk apresiasi.
Yus Wil menambahkan, guna mencegah meningkatnya kasus DBD seluruh kelurahan di Ciracas diimbau melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) rutin sebanyak dua kali dalam satu pekan.
“Melaksanakan PSN 3M Plus dengan menguras, menutup tempat penampungan, dan mengubur barang-barang bekas yang berisiko jadi tempat berkembangbiak aedes aegypti,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)