IPOL.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, memberikan sanksi bagi Kelurahan dan Puskesmas Pembantu dengan jumlah angka kesakitan kasus DBD tertinggi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Camat Ciracas, Yus Wil Rasid bahwa penjatuhan sanksi dilakukan berupa pemberian plakat dan slempang merah yang harus dikenakan Lurah dan Kepala Puskesmas Pembantu.
Lurah dan Puskesmas Pembantu yang mendapat sanksi harus mengenakan slempang berwarna merah dalam setiap kegiatan hingga angka kesakitan DBD di wilayahnya turun.
“Untuk minggu ini tingkat IR (incident rate atau angka kesakitan) tertinggi se-Kecamatan di Kelurahan Kelapa Dua Wetan,” ungkap Yus Wil dikonfirmasi wartawan di Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).
Kelurahan Kelapa Dua Wetan mendapatkan sanksi karena berdasar data sejak awal Januari hingga 22 Mei 2024 tercatat ada 61 kasus dengan angka kesakitan DBD 100.64.
Bahkan pada angka tersebut menjadi tahun tertinggi bila dibanding jumlah kasus DBD di Kelurahan Rambutan yang tercatat 48 dengan angka kesakitan 100.60, Kelurahan Susukan 47 kasus dengan angka kesakitan 96.27.