IPOL.ID – Aksi bejat dilakukan seorang ayah berinisial AR alias D, (48) yang tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri berinisial KAZ (12) di wilayah Jakarta Timur. Pasca pencabulan itu, korban terindikasi menderita penyakit kelamin.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku di kawasan Kampung Jembatan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung.
Pemerkosaan ini terkuak usai KAZ mengeluh sakit pada kemaluannya dan mengadu kepada Ibunya. Kasusnya kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
“Korban KAZ terindikasi menderita penyakit kelamin mengaku sakit dan mengadu pada Ibu korban. Kasus persetubuhan ayah kandung terhadap putrinya itu dilaporkan ke Mapolres Metro Jakarta Timur. Tersangka AR sudah ditangkap,” tegas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (20/5).
Nicolas menjelaskan, pada tahun 2017 orangtua korban telah bercerai dan keduanya memiliki anak kandung yakni KAZ. Korban tinggal di kediaman AR di Kampung Jembatan, Penggilingan, Cakung.
Namun selama ini ternyata AR masih menyimpan rasa terhadap mantan istrinya tersebut. Kuat diduga AR melampiaskannya dan menyetubuhi KAZ ketika rumah sedang sepi.
Bahkan AR kerap mengancam bakal membunuh KAZ jika mengadu kepada Ibu atau orang lain.
Nah, pada tahun 2019, saat itu KAZ yang masih berumur 8 tahun disetubuhi oleh AR. Aksi bejat dilakukan AR terhadap KAZ tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga 2024.
“Tersangka AR mengaku baru 3 kali menyetubuhi KAZ. AR melampiaskan hasratnya kepada KAZ sampai umurnya kini 12 tahun, lantaran AR masih suka dengan Ibunya,” kata Nicolas.
Meski tidak hamil, KAZ pun menceritakan kasus tersebut kepada Ibu kandungnya, karena yang bersangkutan terindikasi menderita penyakit kelamin dan mengeluhkan sakit yang dideritanya tersebut.
“Korban KAZ tidak hamil. Saat ini korban tengah dalam perlindungan di lembaga perlindungan anak,” jelasnya.
Sementara, dalam kasusnya tersangka AR dijerat pasal 76 D, Jo pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) Tahun 2017, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman diperberat ditambah sepertiga masa tahanan, menjadi 20 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)
Ayah yang Setubuhi Anak Kandung di Cakung Diringkus, Terancam 20 Tahun Penjara
