Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bagja Minta KPU RI Atur Secara Detail Larangan Kampanye di Medsos dan Fasilitas Pemerintah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Bagja Minta KPU RI Atur Secara Detail Larangan Kampanye di Medsos dan Fasilitas Pemerintah
News

Bagja Minta KPU RI Atur Secara Detail Larangan Kampanye di Medsos dan Fasilitas Pemerintah

Bambang
Bambang Published 29 May 2024, 21:23
Share
2 Min Read
Ketua Bawaslu RI, Bagja disalah satu acara. (foto dok Bawalsu RI)
Ketua Bawaslu RI, Bagja disalah satu acara. (foto dok Bawalsu)
SHARE

“Bawaslu menerima apa saja yang akan diamanatkan UU, karena kami hanya sebagai pelaksana. Tetapi, kami menitipkan ini (harapan perbaikan regulasi) kepada teman-teman Bappenas (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) atau pemerintah, akademisi dan pemantau Pemilu,” tandasnya.

Bagja menambahkan, perlu adanya perbaikan regulasi seperti kodifikasi UU Pemilu dan UU Pemilihan. Salah satunya karena masih adanya tumpang tindih atau kontradiksi norma dalam UU yang berbeda bahkan tidak jarang ditemukan ‘redundant’ norma.

“Kemudian, adanya aturan rancu atau multi tafsir dan perlu adanya kepastian hukum. Materi kodifikasi ini dari UU Pemilu, UU Pilkada, putusan MK, dan kebutuhan norma hukum atas suatu keadaan atau terjadinya kekosongan hukum,” tutupnya.(sofian)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Atur Secara Detail Larangan Kampanye, Bagja, di Medsos dan Fasilitas Pemerintah, Minta KPU RI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Miss Indonesia 2024 Diraih Monica Sembiring dari Sumatera Utara (Foto: Aldhi Chandra) Miss Indonesia 2024 Diraih Monica Sembiring dari Sumatera Utara: Berikut daftar lengkap pemenang Miss Indonesia 2024
Next Article Kasie SIM Satpas Daan Mogot, Kompol Rezha (kanan) bersama Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman (tengah) didampingi Kanit Reskrim, AKP Eko Hanindito (kiri) dalam pengungkapan kasus pembuatan dokumen palsu, SIM, KTP, ijazah dan buku nikah di Mapolsek, Selasa (28/5). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Polantas Imbau Warga Jakarta Jangan Tergiur Pesan hingga Gunakan SIM Palsu, Bisa Terjerat Hukum

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Hukum
Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel
16 May 2026, 11:38
Jakarta Raya
Tekan Parkir Liar di Blok M, Pemprov Dirikan 4 Posko Pengaduan Warga
16 May 2026, 10:16
Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Jakarta Raya
CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pemprov Pastikan Ditunda Hingga Juni
16 May 2026, 13:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?