Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bagja Minta KPU RI Atur Secara Detail Larangan Kampanye di Medsos dan Fasilitas Pemerintah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Bagja Minta KPU RI Atur Secara Detail Larangan Kampanye di Medsos dan Fasilitas Pemerintah
News

Bagja Minta KPU RI Atur Secara Detail Larangan Kampanye di Medsos dan Fasilitas Pemerintah

Bambang
Bambang Published 29 May 2024, 21:23
Share
2 Min Read
Ketua Bawaslu RI, Bagja disalah satu acara. (foto dok Bawalsu RI)
Ketua Bawaslu RI, Bagja disalah satu acara. (foto dok Bawalsu)
SHARE

IPOL.ID-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu RI meminta agar KPU mengatur secara detail terkait dengan kampanye di media sosial (Medsos) dan internet.
“Untuk metode kampanye dalam UU Pilkada, ternyata belum memuat metode kampanye melalui media sosial dan internet serta metode rapat umum,” ujar Bagja melalui keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (29/5).

Bukan hanya menyoroti kampanye melalui media sosial dan internet. Bawaslu, tambah Bagja, meminta KPU untuk mengatur larangan kampanye terkait penggunaan fasilitas jabatan pada Pilkada Serentak 2024.

“Sedangkan larangan kampanye di tempat pendidikan yang perlu mengadopsi putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab dan tanpa kehadiran atribut kampanye,” tuturnya.

Baca Juga

Ilustrasi pelaksanaan PSU di pilkada serentak 2024 lalu.(foto dok ipol.id)
Masih Ada Pelanggaran, Bagja Sebut PSU Berpotensi Digugat
Bagja: 81 Orang Pengawas Pada Pilkada Serentak 2024 Meninggal
Bagja Harapkan Anggota Bawaslu Hati-hati Ambil Keputusan yang Bersifat Krusial di Pilkada Serentak

Karena itu, Bawaslu menilai perlu adanya perbaikan regulasi melalui kodifikasi antara Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada. Termasuk perbaikan yang dirasakan perlu dan agar bisa memberi kepastian hukum.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Atur Secara Detail Larangan Kampanye, Bagja, di Medsos dan Fasilitas Pemerintah, Minta KPU RI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Miss Indonesia 2024 Diraih Monica Sembiring dari Sumatera Utara (Foto: Aldhi Chandra) Miss Indonesia 2024 Diraih Monica Sembiring dari Sumatera Utara: Berikut daftar lengkap pemenang Miss Indonesia 2024
Next Article Kasie SIM Satpas Daan Mogot, Kompol Rezha (kanan) bersama Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman (tengah) didampingi Kanit Reskrim, AKP Eko Hanindito (kiri) dalam pengungkapan kasus pembuatan dokumen palsu, SIM, KTP, ijazah dan buku nikah di Mapolsek, Selasa (28/5). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Polantas Imbau Warga Jakarta Jangan Tergiur Pesan hingga Gunakan SIM Palsu, Bisa Terjerat Hukum

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0093
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Kirim Permohonan Gelar Perkara Khusus

Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Hukum
Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel
16 May 2026, 11:38
HeadlineNews
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
15 May 2026, 23:08
Jakarta Raya
Tekan Parkir Liar di Blok M, Pemprov Dirikan 4 Posko Pengaduan Warga
16 May 2026, 10:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?