IPOL.ID-Pelaksanaan PSU pilkada serentak 2024 disebut masih berpotensi untuk digugat kembali. Gugatan itu bisa terjadi jika ditemukan masih adanya pelanggaran dalam pelaksanaan PSU.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menilai hasil pemungutan suara ulang (PSU) di 8 provinsi dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ditemukan pelanggaran serius seperti pemilih ganda atau pemilih tak terdaftar yang tetap mencoblos.
“Semoga tidak (ada sengketa ke MK), tapi kemungkinan itu ada, apalagi kalau terbukti ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” kata Bagja, Minggu (20/4/2025).
Meski begitu, Bagja menambahkan pelaporan kembali pada masing-masing pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada 2024.
“Iya, dan digunakan juga hasil seperti itu, kalau ada laporan, temuan. Itu yang pasti akan digunakan,” paparnya.
Karenanya, Bagja mengintruksikan Bawaslu RI melakukan pengawasan ketat dalam pelaksanaan PSU di delapan daerah yang berlangsung pada Sabtu (19/4/2025).