IPOL.ID- Pemungutan suara ulang (PSU) pilkada serentak 2024 masih menjadi peer bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), meski sudah memasuki 2025.
Tercatat, hingga kini 5 daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Kepastian itu diungkapkan anggota KPU RI, August Mellaz. Menurutnya, terdapat 3 daerah yang akan melaksanakan PSU, sementara sisanya merupakan pilkada ulang secara keseluruhan.
Untuk 3 daerah yang harus melaksanakan PSU, satu daerah melaksanakan pemilihan gubernur (pilgub), sedangkan dua daerah adalah pemilihan bupati (pilbup).
“Untuk periode 6 Agustus (2025 ada PSU) di Provinsi Papua, dan kemudian Kabupaten Boven Digoel dan ditambah lagi Kabupaten Barito Utara,” ujar anggota KPU RI, August Mellaz, Rabu (28/5/2025).
Untuk pilkada ulang pada 2 daerah, pria yang akrab disapa Mellaz itu menuturkan bahwa keduanya merupakan wilayah pelaksanaan pilbup, dan harus digelar karena yang memenangkan kompetisi adalah kotak kosong bukan calon tunggal yang maju.