Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPU RI Sebut Masih Punya 5 Peer Pemungutan Suara Ulang Pilkada
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > KPU RI Sebut Masih Punya 5 Peer Pemungutan Suara Ulang Pilkada
Nusantara

KPU RI Sebut Masih Punya 5 Peer Pemungutan Suara Ulang Pilkada

Iqbal
Iqbal Published 28 May 2025, 18:55
Share
1 Min Read
KPU RI bakal melaksanakan 5 PSU pilkada 2024 pada 2025.(Foto dok KPU RI)
KPU RI bakal melaksanakan 5 PSU pilkada 2024 pada 2025.(Foto dok KPU RI)
SHARE

IPOL.ID- Pemungutan suara ulang (PSU) pilkada serentak 2024 masih menjadi peer bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), meski sudah memasuki 2025.

Tercatat, hingga kini 5 daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Kepastian itu diungkapkan anggota KPU RI, August Mellaz. Menurutnya, terdapat 3 daerah yang akan melaksanakan PSU, sementara sisanya merupakan pilkada ulang secara keseluruhan.

Untuk 3 daerah yang harus melaksanakan PSU, satu daerah melaksanakan pemilihan gubernur (pilgub), sedangkan dua daerah adalah pemilihan bupati (pilbup).

Baca Juga

belanja pasar
Belanja di Pasar Sinak, Personel Ops Damai Cartenz Bangun Kedekatan dengan Warga
Wamendagri Ribka: Pemerintah Percepat Perbaikan Tata Kelola Layanan Kesehatan di Papua
Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Musrenbang Otsus Kabupaten/Kota di Papua Harus Tuntas Maret 2026

“Untuk periode 6 Agustus (2025 ada PSU) di Provinsi Papua, dan kemudian Kabupaten Boven Digoel dan ditambah lagi Kabupaten Barito Utara,” ujar anggota KPU RI, August Mellaz, Rabu (28/5/2025).

Untuk pilkada ulang pada 2 daerah, pria yang akrab disapa Mellaz itu menuturkan bahwa keduanya merupakan wilayah pelaksanaan pilbup, dan harus digelar karena yang memenangkan kompetisi adalah kotak kosong bukan calon tunggal yang maju.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpu, papua, PSU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Surat ditujukan kepada Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3. Foto: X @Pandugaid Viral Surat Dandim 0501 Minta Bea Cukai Meloloskan Barang Penumpang, Kodam Jaya Buka Suara
Next Article Jamaah haji Indonesia yang tiba di Arafah saat musim haji tahun lalu. Foto: MCH Suhu saat Wukuf Diprediksi Ekstrem, Jamaah Haji Indonesia Diminta Waspada

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel

Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Jakarta Raya
CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pemprov Pastikan Ditunda Hingga Juni
16 May 2026, 13:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?