IPOL.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 25/PP/IV/2025 dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Anggota DPR RI Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Beniyanto Tamoreka, terkait dugaan pelanggaran etik yang terjadi menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada 5 April 2025 lalu.
“Aduan tersebut kita proses dan akhirnya kita sidangkan yang bersangkutan hari ini. Keputusan sidangnya, yang pertama, teguran sedang. Yang kedua, kita merekomendasikan teguran keras terhadap teradu. Dan yang ketiga, MKD merekomendasikan agar teradu tidak mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPR dari Dapil Sulawesi Tengah pada Pemilu mendatang,” ujar Nazaruddin saat wawancara Parlementaria usai sidang yang digelar di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Dijelaskan Nazaruddin Dek Gam, perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Lutfi Samaduri, Anggota DPRD Kabupaten Banggai Fraksi Partai Gerindra. Laporan yang diterima MKD pada 5 April 2025 itu menyebut dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Beniyanto Tamoreka terhadap pelapor.