“Kasusnya karena penganiayaan. Diduga penganiayaan terhadap anggota DPRD di Kabupaten Banggai, tepatnya saat PSU kemarin,” ungkap Nazaruddin. Ia menegaskan bahwa MKD berwenang menilai dan menjatuhkan sanksi etik, sementara aspek hukum pidana sepenuhnya menjadi ranah penegak hukum. “Itu terserah Polri. Kita hanya Mahkamah Kehormatan Dewan, tugas kita menjaga etika Anggota Dewan,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai bukti-bukti yang mendukung aduan tersebut, Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa MKD telah memeriksa dokumen dan video yang diserahkan oleh pelapor. “Ada video-videonya dan bukti-bukti lain yang dilaporkan oleh pengadu. Semua kita telaah dan pertimbangkan dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.
Meski dijatuhi sanksi, Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan Beniyanto Tamoreka masih tetap menjabat sebagai Anggota DPR RI hingga akhir masa jabatan. Namun, berdasarkan rekomendasi MKD, ia tidak disarankan untuk kembali mencalonkan diri dari Dapil Sulawesi Tengah pada Pemilu 2029.
“Karena ini hanya teguran keras, bukan pemecatan. Jadi beliau masih bisa aktif sebagai Anggota DPR, tapi dengan rekomendasi tidak mencalonkan lagi,” pungkas Nazaruddin Dek Gam.
Sidang MKD ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kehormatan dan etika dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, terlebih dalam momentum politik yang krusial seperti Pemilu. ***
