IPOL.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen penuh dalam mendukung penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pilkada Ulang di sejumlah daerah. Hingga saat ini, tercatat 22 dari 24 daerah telah melaksanakan PSU.
Namun, dari jumlah tersebut, Kabupaten Barito Utara kembali diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelenggarakan PSU. Sementara itu, dua daerah lainnya, yakni Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel, dijadwalkan baru akan melaksanakan PSU. Selain itu, terdapat dua daerah lain, yakni Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka, yang harus menggelar Pilkada Ulang karena hasil sebelumnya dimenangkan oleh kotak kosong.
“Tersisa tadi. Sudah kita ketahui bahwa ada satu provinsi, dan tiga kabupaten, satu kota ini yang akan menjadi atensi kita bersama,” ujar Ribka saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (14/7/2025).
