IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akui belum melaksanakan putusan kasasi yang menghukum Bupati Mimika, Eltinus Omeleng. Saat ini, KPK masih menunggu sikap koperatif dari terpidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
“Teknisnya biasa saja. Pertama kita menghormati mereka. Kalau dia punya iktikad baik, dia datang,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).
Menurutnya, KPK akan memanggil Eltinus jika tidak memiliki niat baik atau kooperatif mengikuti proses hukum. Apabila panggilan juga tidak digubris, maka KPK akan menjemput secara paksa.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Atas dikabulkannya kasasi itu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng pun kembali terseret dalam kasus tersebut.
“Kabul. Pidana penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan,” bunyi petikan putusan MA seperti dilihat, Kamis (25/4/2024).
Dalam keterangannya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri juga membenarkan dikabulkannya permohonan kasasi oleh jaksa tersebut.