“Menyimpan uang di bank sangat aman. Malah dibandingkan emas, simpanan di bank lebih likuid bisa digunakan untuk belanja dengan kartu debit. Bank adalah lembaga keuangan yg sangat ketat diawasi,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini.
Di sisi lain nasabah tetap harus berhati-hati dan memastikan bank yang sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebuah lembaga independen yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan kepercayaan nasabah atau masyarakat terhadap bank. Dengan begitu, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dapat dijaga oleh bank.
Untuk nilai simpanannya, yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling maksimal adalah saldo Rp2 miliar. Jika simpanan melebihi Rp2 miliar, maka akan diselesaikan oleh tim likuidasi berdasarkan likuidasi kekayaan bank. Simpanan nasabah bank konvensional yang dijamin LPS berbentuk: tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya.
Terkait beredarnya video hoax uang hilang di sosial media baru-baru ini, Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menghimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan sosial media secara positif dan tidak mudah termakan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

