Para sindikat TPPO juga menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, bahkan prosedur pemberangkatan dilakukan secara cepat, hingga menanggung seluruh biaya.
“Cara kedua propaganda media sosial. Media sosial banyak dipenuhi tawaran peluang kerja di luar negeri. Jika tawaran melalui perusahaan pastikan perusahaan itu resmi, aktif, dan terdaftar,” tegasnya.
Benny menambahkan, saat ini BP2MI memiliki daftar nama 300 perusahaan penyalur tenaga kerja resmi, hal ini yang perlu dipastikan para sivitas akademika saat mendapatkan tawaran pekerjaan.
Modus lainnya yaitu lembaga pelatihan kerja (LPK) yang menjanjikan dapat membantu melakukan penempatan di luar negeri, padahal LPK tak memiliki kewenangan penempatan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (Calon PMI) itu.
“Tak sedikit LPK yang menawarkan seseorang untuk bekerja di luar negeri. Ini adalah bagian dari kejahatan, modus operandi sebagai tempat pelatihan yang menawarkan pekerjaan,” bebernya.
Ke depan, lanjut Benny, sosialisasi pencegahan dilakukan BP2MI agar terhindar dari TPPO bakal terus dilakukan ke lembaga-lembaga pendidikan lainnya untuk mencegah jumlah korban TPPO bertambah.