Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPH Migas Dorong PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Subsidi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPH Migas Dorong PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Subsidi
Ekonomi

BPH Migas Dorong PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Subsidi

Timur
Timur Published 16 May 2024, 16:38
Share
2 Min Read
BPH Migas beri apresiasi upaya PT KAI dalam memanfaatkan BBM subsidi solar untuk menunjang mobilitas masyarakat di tanah air. Foto: dok humas
BPH Migas beri apresiasi upaya PT KAI dalam memanfaatkan BBM subsidi solar untuk menunjang mobilitas masyarakat di tanah air. Foto: dok humas
SHARE

Tidak lupa Halim turut menggarisbawahi bahwa alokasi BBM subsidi harus mengutamakan kepentingan masyarakat, salah satunya adalah transportasi publik seperti kereta api.

“Pemanfaatan BBM subsidi untuk kereta api dapat kita kategorikan tepat sasaran,” tukas Halim.

Senada dengan Halim, Vice President of Material Stock PT KAI (Persero) Fajar Alam menanggapi bahwa pelaksanaan rekonsiliasi penyaluran BBM subsidi untuk sektor transportasi khusus kereta api senantiasa dilakukan dilaksanakan bersama pihak terkait.

“Rekonsiliasi sudah kami lakukan bersama dengan BPH Migas dan Pertamina, secara kuantitatif tidak ada temuan,” ungkapnya.

Baca Juga

kas
KAI Ubah Nama KA Argo Bromo Anggrek Menjadi KA Anggrek Mulai 9 Mei 2026
KAI Tegaskan Perlintasan Liar Harus Segera Ditutup untuk Menjaga Keselamatan Bersama
Bareskrim Terapkan TPPU untuk Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subdidi: Kami Miskinkan Pelakunya

Fajar menambahkan bahwa penyediaan kuota tersebut dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk menunjang kebutuhan transportasi publik, sehingga kuota BBM subsidi yang sudah ditetapkan dapat dimanfaatkan sesuai dengan regulasi yang ada. (tim)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bbm, bbm bersubsidi, BBM Solar, BPH Migas, kai, minyak dan gas bumi, Pelayanan, solar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi TPS di Jakarta yang bakal dibatasi 600 pemilih di pilkada serentak.(foto dok pemprov) Pilkada Serentak, KPU Bakal Batasi 600 Pemilih Tiap TPS
Next Article Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam Seminar Nasional dengan tema “Navigating Economic Horizon: Strategy for Sustainable Maritime Business” yang diselenggarakan oleh Asosiasi Fakultas Ekonomi & Bisnis Indonesia (AFEBI) di Batam, Rabu. OJK Dorong Pertumbuhan Industri Maritim melalui Dukungan IJK dan Penerapan Tata Kelola yang baik

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?