”Di kelompok BPU ini setidaknya pekerja dapat terlindungi oleh program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran hanya sebesar Rp16.800 per orang per bulan,” kata Dewi.
Dikatakan, perlindungan risiko kerja berlaku saat sejak tenaga kerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Apabila mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh tanggungan pemulihan seluruh kebutuhan medis tanpa batasan biaya sampai pekerja sembuh dan sampai kembali bekerja,” tegas Dewi.
Begitu pula jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris berhak mendapat manfaat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.
Sedangkan jika peserta meninggal dunia bukan kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat manfaat santunan Rp42 juta.
Dewi mengatakan, pihaknya juga menyarankan sebaiknya pekerja BPU sekalian menabung di program Jaminan Hari Tua (JHT) Rp20 ribu per bulan.
”Sehingga dengan memiliki program JKK, JKM, dan JHT dengan iuran Rp36.800 per bulan benar-benar menjadikan pekerja bebas dari kecemasan risiko sosial,” kata Dewi.