Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Ceger Sosialisasi Program Jamsostek di Musala
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Ceger Sosialisasi Program Jamsostek di Musala
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Ceger Sosialisasi Program Jamsostek di Musala

Yudha
Yudha Published 18 May 2024, 10:49
Share
2 Min Read
Tim BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger saat menggelar kampanye atau sosialisasi bertema ”Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC)” di Musala Al Ikhlas, Jl Kampoeng Sawah, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Tim BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger saat menggelar kampanye atau sosialisasi bertema ”Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC)” di Musala Al Ikhlas, Jl Kampoeng Sawah, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
SHARE

”Di kelompok BPU ini setidaknya pekerja dapat terlindungi oleh program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran hanya sebesar Rp16.800 per orang per bulan,” kata Dewi.

Dikatakan, perlindungan risiko kerja berlaku saat sejak tenaga kerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Apabila mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh tanggungan pemulihan seluruh kebutuhan medis tanpa batasan biaya sampai pekerja sembuh dan sampai kembali bekerja,” tegas Dewi.

Begitu pula jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris berhak mendapat manfaat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.

Baca Juga

Ilustrasi pelanggan tengah memanfaatkan fitur SwaCAM di aplikasi PLN Mobile untuk mencatat _stand_ meter listrik secara mandiri pada tanggal 23 hingga 27 setiap bulannya. Fitur ini memudahkan pelanggan pascabayar dalam memantau pemakaian listrik dan memperkirakan tagihan dengan lebih jelas. Foto: PLN
Begini Tips dari PLN untuk Menghitung Komponen Pembayaran Listrik dan Mengatur Pola Pemakaian
Laporan Keuangan Telkom Tahun Buku 2025: Telkom Bukukan Kinerja FY25 Resilience, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

Sedangkan jika peserta meninggal dunia bukan kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat manfaat santunan Rp42 juta.

Dewi mengatakan, pihaknya juga menyarankan sebaiknya pekerja BPU sekalian menabung di program Jaminan Hari Tua (JHT) Rp20 ribu per bulan.

”Sehingga dengan memiliki program JKK, JKM, dan JHT dengan iuran Rp36.800 per bulan benar-benar menjadikan pekerja bebas dari kecemasan risiko sosial,” kata Dewi.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger, bukan penerima upah (BPU), bumn, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), kampanye atau sosialisasi, kelompok pekerja informal, Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC), Musala Al Ikhlas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Utama Telkomsat, Lukman Hakim Abd Rauf. Foto: Dok Telkom Indonesia Telkomsat dan Starlink Tandatangani Kerja Sama Layanan Segmen Enterprise di Indonesia
Next Article Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id Sadis Kesal Anak Selalu Menangis, Ayah di Empat Lawang Banting Bayinya Hingga Tewas

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?