Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Ceger Tawarkan Program PU dan BPU untuk UMKM
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > BPJS Ketenagakerjaan Ceger Tawarkan Program PU dan BPU untuk UMKM
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Ceger Tawarkan Program PU dan BPU untuk UMKM

Bambang
Bambang Published 19 May 2024, 09:00
Share
3 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menyosialisasikan program perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk kelompok UMKM. Kegiatan kolaborasi dari sejumlah pihak tersebut berlangsung di Tempat Kumpul Kreatif (TKK) Centex, Ciracas, Jakarta Timur.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menyosialisasikan program perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk kelompok UMKM. Kegiatan kolaborasi dari sejumlah pihak tersebut berlangsung di Tempat Kumpul Kreatif (TKK) Centex, Ciracas, Jakarta Timur.
SHARE

Sehingga dengan sosialisasi tersebut UMKM mendapat pilihan untuk bergabung di kelompok PU atau BPU program Jamsostek. ”Apa pun pilihannya yang paling penting adalah para pelaku UMKM ini segera mendaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan risiko kerja berlaku saat sejak tenaga kerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dewi.

Sebab, risiko aktivitas kerja tak dapat diprediksi kapan datangnya. Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh tanggungan pemulihan seluruh kebutuhan medis tanpa batasan biaya sampai pekerja sembuh dan sampai kembali bekerja. Begitu pula jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris berhak mendapat manfaat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.
Sedangkan jika peserta meninggal dunia bukan kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat manfaat santunan Rp42 juta. (msb/dani)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Srikandi PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya dan Bhayangkari Cabang Polres Jakarta Timur berkolaborasi tingkatkan pemahaman Ibu tentang berbagai urusan listrik yang merupakan sumber energi utama dalam berbagai kegiatan rumah tangga yang melibatkan para Ibu. Srikandi PLN dan Bhayangkari: Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Next Article IMG 20240518 WA0154 Detec International Junior Championships 2024: Aroma Balas Dendam di Final Tunggal Putera

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260507 WA0056
Jakarta Raya

Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja

HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Jakarta Raya
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
07 May 2026, 22:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?