Sehingga dengan sosialisasi tersebut UMKM mendapat pilihan untuk bergabung di kelompok PU atau BPU program Jamsostek. ”Apa pun pilihannya yang paling penting adalah para pelaku UMKM ini segera mendaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan risiko kerja berlaku saat sejak tenaga kerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dewi.
Sebab, risiko aktivitas kerja tak dapat diprediksi kapan datangnya. Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh tanggungan pemulihan seluruh kebutuhan medis tanpa batasan biaya sampai pekerja sembuh dan sampai kembali bekerja. Begitu pula jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris berhak mendapat manfaat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.
Sedangkan jika peserta meninggal dunia bukan kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat manfaat santunan Rp42 juta. (msb/dani)
