Begitu pula untuk lulusan Poltekkes Kemenkes Bandung yang bekerja sebagai karyawan swasta atau bekerja secara mandiri juga wajib segera terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan ketika bekerja. Jika sebagai karyawan swasta, maka wajib terdaftar sebagai peserta formal atau pekerja Penerima Upah (PU) oleh pemberi kerja. ”Namun jika sebagai pekerja mandiri, seperti bidan yang membuka praktik bisa mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri atau yang kami sebut sebagai peserta pekerja Bukan Penerima Upah (BPU),” sebut Tetty.
Tetty menyebut kepesertaan PU memiliki program utama yang lengkap, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan ditambah bonus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sedangkan untuk kelompok BPU memiliki tiga program yaitu JKK, JKM, dan JHT.
”Kami menyarankan kepada pihak kampus untuk mahasiswa yang magang atau PKL serta pekerja di lingkungan Politeknik Kesehatan Bandung untuk tahap awal agar setidaknya didaftarkan dengan dua program perlindungan dasar dulu yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ungkap Tetty.