IPOL.ID-Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menegaskan bahwa wujud nyata transformasi digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah penerapan Sertifikat Tanah Elektronik (STE).
Digitalisasi dan inovasi baru menjadi kunci dalam transformasi digital sektor pertanahan. Ini demi mewujudkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan akuntabel.
“Berbeda dengan sertifikat fisik yang rentan hilang atau rusak, STE menawarkan kemudahan dan keamanan bagi pemilik tanah. Tentu saja banyak keunggulannya,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan, Jumat 17 Mei 2024.
Sertifikat tanah elektronik, sambung Indra, secara utuh akan disimpan dalam database elektronik Kantor Pertanahan.
Sehingga, terhindar dari risiko kehilangan akibat musibah, bencana, pencurian, atau upaya oknum lain untuk merampas tanah.