“STE selain melindungi hak masyarakat atas tanah, juga meningkatkan akuntabilitas administrasi pertanahan,” tegasnya.
Sistem elektronik ini memungkinkan pemantauan dan pelacakan yang lebih transparan, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan atau korupsi.
Bahkan, sambung Indra, transformasi digital juga menghadirkan berbagai layanan pertanahan online yang memudahkan masyarakat.
“Contohnya untuk pelayanan pendaftaran tanah, balik nama, dan hak tanggungan yang dapat diakses melalui situs web atau aplikasi BPN. Manfaatnya, menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat,” jelas dia.
Manfaat lain, sertifikat tanah elektronik lebih unggul dibandingkan dengan proses manual yang sebelumnya memakan waktu lama dan memerlukan banyak dokumen fisik.
Dengan mengoptimalkan teknologi dan inovasi, diharapkan administrasi pertanahan di Indonesia menjadi lebih efisien, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.