*Berikut 4 manfaat Sertifikat Tanah Elektronik dalam transformasi digital di sektor administrasi pertanahan:*
*1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan:*
Proses pendaftaran tanah dan layanan pertanahan lainnya menjadi lebih cepat dan mudah, sehingga menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat.
*2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas:*
Sistem elektronik memungkinkan pemantauan dan pelacakan yang lebih transparan, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan dan korupsi.
*3. Mempermudah akses informasi:*
Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait hak atas tanah mereka melalui platform digital.
*4. Meningkatkan daya saing investasi:*
Sistem administrasi pertanahan yang modern dan efisien dapat meningkatkan daya saing investasi di Indonesia.
“Dengan terus berinovasi dan meningkatkan layanan digital, Kami BPN Kota Depok sebagai kepanjangan tangan Kementerian ATR/BPN berharap mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat untuk mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang lebih kuat,” pungkas Indra Gunawan. (ful/ign)