
Penggunaan bahan acuan tersertifokasi merupakan salah satu sarana yang dapat dilakukan oleh laboratorium pengujian dan kalibrasi dalam upaya pemastian keabsahan hasil pengukuran, serta untuk menjamin bahwa rantai ketertelusuran yang dibangun ke Sistem Satuan Internasional (SI) tidak terputus.
Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia Badan Standardisasi Nasional (SNSU TK – BSN), Ghufron Zaid di Kantor SNSU BSN, Serpong Tangerang Selatan pada Selasa (30/04/2024) menyatakan bahwa BSN melalui Deputi Bidang SNSU sebagai Lembaga Metrologi Nasional (National Metrology Institute-NMI), terus berupaya memastikan ketersediaan CRM untuk sektor pangan di Indonesia.
Saat ini, SNSU BSN telah meluncurkan 2 produk CRM untuk pengujian pangan yaitu Pengawet dalam kecap (IDNRM-MO-2-001) dan Unsur dalam air mineral (IDNRM-MI-1-001).