IPOL.ID – Statemen Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang menyebut caleg terpilih di pileg 2024 tidak wajib mundur menuai pro dan kontra.
Pakar pemilu, Titi Anggraini mempertanyakan pernyataan Hasyim tersebut merupakan pendapat pribadi atau sikap resmi institusi.
“Kalau bukan sikap resmi, Ketua KPU sebaiknya menghindarkan berwacana yang bisa berdampak kegaduhan, ketidakpastian hukum, dan kebingungan di masyarakat,” ucap Titi kepada wartawan di Jakarta.
Titi mengingatkan bahwa Hasyim pernah kena kartu kuning dari DKPP karena membuat pernyataan terbuka soal sistem pemilu yang saat itu masih diuji di MK.
“Jangan sampai hal itu kembali terulang gara-gara soal status caleg terpilih ini,” tandasnya.
Seperti diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan caleg terpilih di Pemilu 2024 tidak perlu mundur kalau mau ikut Pilkada. Pernyataan Hasyim itu, dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5)
Kata dia, caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD yang terpilih pada Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024. “Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” jelasnya.(Sofian)