IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini, Sabtu (18/5/2024). Layanan SIM Keliling ini mulai beroperasi pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Dikutip dari akun Twitter (X) TMC Polda Metro Jaya, terdapat lima lokasi layanan SIM Keliling yang digelar di Jakarta, di antaranya:
Layanan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Layanan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Layanan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland
Layanan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling Jakarta Utara: LTC Glodok
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling ini hanya untuk keperluan memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Bukti Cek Kesehatan,
Bukti Tes Psikologi.
Selain menyiapkan dokumen, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga harus membayarkan sejumlah biaya administrasi. Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi danerikut ini adalah rinciannya:
SIM A: Rp 80.000,00
SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00
SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00
SIM D dan D1: Rp 30.000,00
Selain itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000,00 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500,00. (Yudha Krastawan)