“Dalam hal ini, PT Antam menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 kilogram kepada tersangka Budi Said,” sambung Yogi.
Akibat perbuatannya, BS dan AHA terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya untuk kepentingan penuntutan, Kejari Jaktim langsung menahan tersangka BS di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. “Tersangka BS ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024,” pungkas Yogi. (Yudha Krastawan)